Menjadikan Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) Kecamatan Duampanua
sebagai Lembaga Micro Finance
di atas Landasan Pengelolaan
Dana Bergulir sebagai Asset Produktif menuju
Kemandirian
KEGIATAN DANA BERGULIR
KECAMATAN
DUAMPANUA
KABUPATEN
PINRANG
PROVINSI
SULAWESI SELATAN
GAMBARAN UMUM
Kecamatan Duampanua adalah salah satu kecamatan
yang terletak di bagian utara dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pinrang
Provinsi Sulawesi Selatan. Luas wilayah kecamatan Duampanua + 291,86 km2 terdiri dari 15
desa/kelurahan dan 9 desa/kelurahan diantaranya dilalui oleh jalur trans
Sulawesi menuju Kota Palu.
Berdasarkan data statistk tahun 2013, jumlah
penduduk Kecamatan Duampanua sebanyak 44.265 jiwa dengan jumlah Rumah Tangga
sebanyak 9.826. Dari jumlah tersebut, berdasarkan ketetapan TNP2K sebanyak 2.374
Rumah Tangga atau 24,16 persen dikategorikan Rumah Tangga Miskin (RTM).
Potensi ekonomi kecamatan Duampanua didukung oleh
tersedianya pasar yang dikelola daerah yaitu Pasar Pekkabata dan Pasar Bungi
dan terdapat 2 pasar desa yaitu Pasar Desa Kaballangan dan Pasar Desa Paria.
Pasar Desa Paria dibangun melalui kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Anggaran Dasar BAB VI Pasal 7 dan 8 dan
Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 3 Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan
Duampanua tentang Peran dan Fungsi terkait pengelolaan kegiatan dana bergulir.
Untuk maksud tersebut dibentuklah UPK sebagai lembaga operasinal, BP-UPK
sebagai lembaga pengawasan dan lembaga lain yang sifatnya Ad-Hock seperti Tim
Verifikasi dan Tim penyehatan Pinjaman.
Struktur Organisasi Pengelolaan Kegiatan Dana
bergulir adalah sebagai berikut :
AKTIVITAS KELEMBAGAAN KEGIATAN DANA BERGULIR
-
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
BKAD Kecamatan Duampanua didirikan pertama kalinya pada 27 Oktober 2007
melalui Forum MAD II dan telah dilakukan pergantian pengurus beberapa kali. Kelembagaan
BKAD diatur melalui AD/ART yang ada dan terakhir telah mengalami penyempurnaan
AD/ART BKAD yang disahkan melalui MAD Kecamatan Duampanua pada tanggal 8
Januari 2014. Pengurus BKAD periode 2014-2017 adalah sebagai berikut :
Ketua : DJUMRI,
S.Pd
Sekretaris :
RAMLI D.
Bendahara :
M. ALWI MUSA
Aktivitas pengurus BKAD dalam hal pengelolaan
kegiatan dana bergulir antara lain :
1.
Melakukan Monitoring dan Supervisi kepada UPK, BP-UPK, dan TV
2.
Menjadi Anggota Tim Pendanaan
3.
Memimpin forum MAD Perguliran
-
Tim Verifikasi
Dalam rangka pengelolaan
dana bergulir, pengurus UPK dibantu oleh Tim
Verifikasi sebagai mitra kerja untuk menilai suatu usulan kegiatan dan
atau pengajuan pinjaman kelompok
berkaitan dengan rencana penyaluran dana yang dikelolanya. Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi Kecamatan
Duampanua diatur dalam SOP Tim Verifikasi yang ditetapkan melalui forum MAD.
Tim Verifikasi Perguliran SPP berjumlah 3 orang dengan komposisi :
Ketua : M.
JABIR BAHAR
Anggota : M. IKSAN
TAJA
Anggota :
SYAMSUDDIN, SP
Aktivitas Tim Verifikasi kegiatan dana bergulir
antara lain :
1.
Melakukan verifikasi kelompok dan anggota kelompok
2.
Membuat rekomendasi kelayakan pinjaman
3.
Menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi kelompok SPP di forum MAD
Perguliran.
-
Badan Pengawas UPK
Aktivitas Badan Pengawas UPK adalah melakukan fungsi pengawasan dan
pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan dana bergulir UPK, termasuk didalamnya
melakukan pemantauan pelaksanaan aturan perguliran dan aturan program lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BP-UPK Kec. Duampanua telah memiliki SOP
yang mengatur tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab BP-UPK; teknis, ruang
lingkup dan objek pemeriksaan; sifat dan prinsip serta mekanisme pembentukan
BP-UPK.
Badan Pengawas UPK berjumlah 3 orang dengan komposisi :
Ketua :
SYAFRULLAH MADJID, SE
Sekretaris :
Ir. ABDI MAS
Bendahara :
HARTATI ADAM
-
Tim Pendanaan
Personalia Tim Pendanaan
Kecamatan Duampanua terdiri dari PjO Kecamatan, Ketua BKAD, Tim Verifikasi SPP
dan Ketua UPK.
Tim Pendanaan bertugas setelah Tim Verifikasi melakukan peninjauan /
kunjungan kepada kelompok-kelompok untuk memeriksa kelayakan usulan kelompok
maupun anggotanya.
Tim pendanaan menyepakati jumlah pinjaman yang bisa diberikan kepada
kelompok maupun anggota kelompok yang dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.
-
Unit pengelola Kegiatan
UPK sebagai pemegang mandat BKAD merupakan lembaga operasional BKAD
yang mengelola dana bergulir dan bertanggung jawab kepada BKAD melalui forum
MAD.
UPK Kecamatan Duampanua didirikan pertama kalinya pada 27 Oktober 2007
melalui Forum MAD II dan telah dilakukan pergantian pengurus beberapa kali.
Kelembagaan UPK diatur melalui AD/ART BKAD dan SOP UPK yang ada dan terakhir
telah mengalami penyempurnaan AD/ART BKAD dan SOP UPK yang disahkan melalui MAD
Kecamatan Duampanua pada tanggal 8 Januari 2014. Pengurus UPK periode 2014-2018
adalah sebagai berikut :
Ketua :
HAIRUDDIN USTIKA
Sekretaris : SAMONDING
MASSE
Bendahara :
MARIANA SUKMA
Tugas dan tanggung jawab UPK Kec. Duampanua
khususnya terkait dalam pengelolaan dana bergulir adalah melakukan pembinaan,
pendampingan dan penguatan kelompok SPP dengan tertib
dan berkesinambungan, yang hingga
sekarang jumlah kelompok yang dilayani sebanyak 72 kelompok.
-
Penerapan Aturan
Disamping aturan Tanggung renten yang berlaku di kelompok juga
disepakati diinternal kelompok kesediaan bagi seluruh anggota menjalankan
sanksi lokal, sanksi program dan sanksi hukum yang telah disepakati di forum
MAD, antara lain :
ü Pemberlakuan denda bagi anggota kelompok yang
membayar tidak tepat waktu.
ü Mengumumkan atau memajang nama-nama anggota
kelompok yang mempunyai tunggakan SPP selama 1 – 2 bulan pada papan informasi
desa.
ü Mengumumkan nama-nama anggota kelompok yang
mempunyai tunggakan SPP selama 2-3 bulan pada forum Musdes.
ü Memberikan sanksi bagi desa yang tunggakannya
masuk Kolektibilitas V dengan tidak memasukkan kegiatan reguler/perguliran
didesa tersebut.
ü Memberlakukan sanksi hukum bagi Ketua/Anggota
Kelompok yang diduga melakukan penyimpangan dana pengembalian SPP.
-
Perlindungan Asset
Untuk mendukung pelestarian dana bergulir di Kecamatan Duampanua, telah
dibuat SOP Penanganan Masalah yang didalamnya juga memuat tentang pembentukan
Tim Penyehatan Pinjaman.
AKTIVITAS DANA BERGULIR
-
Penegakan Prinsip Transparansi
ü MAD Tutup Buku / Laporan Pertanggunganjawaban
Tahunan UPK
ü Pemamfaatan Papan Informasi dengan mengupdate
kegiatan dana bergulir secara berkala
ü Rapat Koordinasi Bulanan PNPM-MPd Kecamatan Duampanua yang dihadiri oleh PjOK,
BKAD, BP-UPK, UPK, TPK dan KPMD
-
Penegakan Prinsip Akuntabilitas
ü Pembuatan laporan secara berkala baik laporan
mingguan maupun laporan bulanan program
ü Pemeriksaan administrasi dan keuangan oleh BP-UPK
secara periodik
-
Kinerja Keuangan
ü Modal awal per 1 September 2014 sebesar Rp. 862.000.000,-
ü Penerimaan Ops. UPK kegiatan SPP s.d 27 September 2014
sebesar
Rp. 16.990.200,-
ü Surplus Ditahan per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 538.052.069,-
ü Surplus Berjalan per 27 September 2014 sebesar Rp.
155.441.155,-
ü Total Pendapatan per 27 September 2014 sebesar Rp.
228.998.136,-
ü Total Biaya per 27 September 2014 sebesar Rp. 73.556.981,-
ü Laporan Perkembangan Pinjaman per 27 September
2014 sebesar
Rp. 1.373.665.206,-
ü Laporan Kolektibilitas per 27 September 2014
-
Kolektibiltas V Rp. 2.216.338,-
-
Kolektibiltas IV Rp. 3.416.668,-
-
Kolektibiltas III Rp. 0,-
-
Kolektibiltas II Rp. 81.002.900,-
-
Kolektibiltas I Rp. 1.287.029.300,-
-
Total Asset per 27 September 2014 sebesar Rp. 1.566.430.339.-
AKTIVITAS LAYANAN DANA BERGULIR
-
Keberpihakan kepada RTM
ü Jumlah anggota kategori RTM pada setiap kelompok
SPP minimal 50 %
ü Kegiatan Dana Sosial untuk RTM hasil surplus UPK
-
Tahun
2011 sebesar Rp. 13.115.000,-
Kegiatan
: Bedah rumah 2 RTM dan Bantuan perbaikan rumah 11 RTM
-
Tahun
2012 sebesar Rp. 20.350.000,-
Kegiatan
: Bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa SD 108 siswa dan Bantuan Sembako 60
paket/RTM
-
Tahun
2013 sebesar Rp. 23.650.000,-
Kegiatan : Bantuan Sembako dan Perlengkapan sekolah 152 RTM
-
Pengembangan Layanan
ü Pembinaan administrasi dan keuangan Kelompok SPP
tk. Desa/kelurahan
ü Pelatihan tata kelola administrasi dan keuangan se
Kec. Duampanua
ü Pelatihan kewirausahaan bagi Kelompok SPP se Kab.
Pinrang yang dilaksanakan oleh RBM Kab. Pinrang
-
Pengembangan Kemitraan
ü Mendorong anggota kelompok SPP mengakses dana KUR
di BRI Unit Pekkabata bagi yang ingin penambahan modal diatas 5 juta rupiah.-
ü Mengikutsertakan hasil olahan/kerajinan kelompok
SPP pada pameran baik yang dilaksanakan oleh PNPM Mandiri Perdesaan maupun Expo
di tingkat kabupaten.
GOOD PRACTICES
Dalam upaya mendorong tata kelola dan pelestarian
kegiatan dana bergulir di Kecamatan Duampanua, telah ditetapkan dan
dilaksanakan beberapa aturan dan kegiatan antara lain :
1.
Penetapan
aturan 0 % tunggakan pada saat MAD Prioritas dan Penetapan Usulan.
Bagi desa/kelurahan yang mempunyai tunggakan SPP pada saat MAD Prioritas
dan Penetapan Usulan, maka usulan kegiatan reguler desa/kelurahan tersebut
tidak diikut sertakan pada proses MAD.
Tujuannya adalah agar Pemerintah Desa/Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan
Pelaku PNPM di desa bahu membahu agar tidak terjadi tunggakan SPP di desanya.
2.
Pelaksanaan
Verifikasi Usulan Perguliran SPP oleh Tim Verifikasi dan MAD Perguliran secara
periodik (setiap 3 bulan sekali) yaitu periode Januari – Maret, April – Juni,
Juli – September, dan Oktober – Desember.
Pada setiap MAD perguliran disampaikan kepada seluruh utusan
desa/kelurahan bahwa MAD Perguliran
berikutnya akan dilaksanakan 3 bulan ke depan dan menyampaikan pada forum MAD
nama-nama kelompok SPP yang berhak memasukkan proposal usulan SPP pada periode
tersebut.
Tujuannya adalah agar seluruh peserta forum MAD dan kelompok SPP memahami
alur dan tahapan proses perguliran SPP.
3.
Pembentukan
Tim Penyehatan Pinjaman dengan melibatkan Pemerintah Desa, Mantan Pelaku PNPM
dan Pelaku Aktif PNPM bagi desa yang mempunyai tunggakan kolektibilitas V dan
atau yang menerima sanksi program (sebagaimana tersebut pada
penerapan aturan di atas).
BIODATA PENGURUS UPK
Tempat/Tanggal Lahir : Pekkabata,
27 Mei 1970
Status Perkawinan : Kawin
Pendidikan Terakhir : S M A
A l a m a t : Jl.
Bau Massepe No. 1
Pekkabata Kec. Duampanua
Pengalaman Organisasi / Pemberdayaan :
1. Fasilitator Kel. Pekkabata P3DT Tahun 1999-2000
2. OMS Pelaksana Kegiatan P3DT/P2D Tahun 2000-2001
3. Fasilitator Kel. Pekkabata PDM-DKE Tahun 1999
4. Asisten Fasilitator Kec. Wt. Sawitto PPK Tahun 2001
5. Sekretaris Badan Pengurus BMT Asy-Syabaab BKPRMI Pinrang
6. Ketua Karang Taruna Kec. Duampanua Tahun 2007 – sekarang
7. Wakil Sekretaris DPD KNPI Kab. Pinrang Tahun 2008 – sekarang
8. Wakil Ketua DPD BKPRMI Kab. Pinrang Tahun 2007 – sekarang
9. Ketua
Asosiasi UPK Kab. Pinrang Tahun 2010 – sekarang
10. Sekretaris
Pokja RBM Kab. Pinrang Tahun 2011 - sekarang
Kegiatan yang pernah diikuti :
1. Kursus Akuntansi Dasar Tahun 1988
2. ESQ Training Eksekutif di JHCC (Jakarta) Tahun 2006
3. Lokakarya Penilaian & Evaluasi Kelembagaan UPK Tk. Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008
Prestasi /
Penghargaan :
1. UPK
Terbaik II Sikompak Award Kab. Pinrang Tahun 2013
2. UPK
Terbaik III Sikompak Award Kab. Pinrang Tahun 2011
3. Piagam
Penghargaan Dirjen PMD Kemendagri sebagai UPK Peringkat I
Tingkat
Kab. Pinrang.
BIODATA PENGURUS UPK
Tempat/Tanggal Lahir : Mallang, 3
Juli 1970
Status Perkawinan : Kawin
Pendidikan Terakhir : SMA
A l a m a t : Jl.
Poros Pinrang Polman
Mallang Desa Katomporang
Pengalaman Organisasi / Pemberdayaan :
1. Ketua TPK Desa Katomporang Tahun 2007 - 2008
2. Pengurus LKD Desa Katomporang
3. Fasilitator Perencanaa Partisipatif Desa Katomporang
N a m a :
MARIANA SUKMA
Tempat/Tanggal Lahir : Lampa, 10
Desember 1989
A g a m a : Islam
Status Perkawinan : Kawin
A l a m a t : Jl.
Poros Pinrang Polman
Kelurahan Lampa
Pengalaman Organisasi / Pemberdayaan :
1. Pengurus OSIS SMAN 1 Duampanua Tahun 2007
2. Pengelola TK/TPA Miftahul Khaer Lampa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar