Profil Keg Dana Bergulir Kec.Duampanua









Menjadikan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Duampanua
sebagai Lembaga Micro Finance di atas Landasan Pengelolaan
Dana Bergulir sebagai Asset Produktif menuju Kemandirian


KEGIATAN DANA BERGULIR
KECAMATAN DUAMPANUA
KABUPATEN PINRANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Total Asset : Rp. 1.566.430.339,- per 27 september 2014
GAMBARAN UMUM
Kecamatan Duampanua adalah salah satu kecamatan yang terletak di bagian utara dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Luas wilayah kecamatan Duampanua + 291,86 km2 terdiri dari 15 desa/kelurahan dan 9 desa/kelurahan diantaranya dilalui oleh jalur trans Sulawesi menuju Kota Palu.
Berdasarkan data statistk tahun 2013, jumlah penduduk Kecamatan Duampanua sebanyak 44.265 jiwa dengan jumlah Rumah Tangga sebanyak 9.826. Dari jumlah tersebut, berdasarkan ketetapan TNP2K sebanyak 2.374 Rumah Tangga atau 24,16 persen dikategorikan Rumah Tangga Miskin (RTM).
Jumlah angkatan kerja di Kecamatan Duampanua sebanyak 23.913 orang. Sebagian besar bekerja disektor pertanian dan perkebunan. Sebanyak 406 orang berprofesi sebagai Pegawai Tetap dan 338 sebagai Pegawai tidak Tetap. Disektor perdagangan, jumlah pedagang eceran sebanyak 1.420, pedagang besar 53 dan rumah makan/restoran sebanyak 59 orang.
Potensi ekonomi kecamatan Duampanua didukung oleh tersedianya pasar yang dikelola daerah yaitu Pasar Pekkabata dan Pasar Bungi dan terdapat 2 pasar desa yaitu Pasar Desa Kaballangan dan Pasar Desa Paria. Pasar Desa Paria dibangun melalui kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008.
Berdasarkan kondisi sosial ekonomi di atas, dapat disimpulkan bahwa potensi kegiatan dana bergulir di Kecamatan Duampanua dapat berkembang sebagaimana visi yang telah disepakati “Menjadikan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Duampanua sebagai Lembaga Micro Finance di atas Landasan Pengelolaan Dana Bergulir sebagai Asset Produktif menuju Kemandirian”.

STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Anggaran Dasar BAB VI Pasal 7 dan 8 dan Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 3 Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Duampanua tentang Peran dan Fungsi terkait pengelolaan kegiatan dana bergulir. Untuk maksud tersebut dibentuklah UPK sebagai lembaga operasinal, BP-UPK sebagai lembaga pengawasan dan lembaga lain yang sifatnya Ad-Hock seperti Tim Verifikasi dan Tim penyehatan Pinjaman.
Struktur Organisasi Pengelolaan Kegiatan Dana bergulir adalah sebagai berikut :

AKTIVITAS KELEMBAGAAN KEGIATAN DANA BERGULIR
-      Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
BKAD Kecamatan Duampanua didirikan pertama kalinya pada 27 Oktober 2007 melalui Forum MAD II dan telah dilakukan pergantian pengurus beberapa kali. Kelembagaan BKAD diatur melalui AD/ART yang ada dan terakhir telah mengalami penyempurnaan AD/ART BKAD yang disahkan melalui MAD Kecamatan Duampanua pada tanggal 8 Januari 2014. Pengurus BKAD periode 2014-2017 adalah sebagai berikut :
Ketua                    : DJUMRI, S.Pd
Sekretaris             : RAMLI  D.
Bendahara           : M. ALWI MUSA
Aktivitas pengurus BKAD dalam hal pengelolaan kegiatan dana bergulir antara lain :
1.      Melakukan Monitoring dan Supervisi kepada UPK, BP-UPK, dan TV
2.      Menjadi Anggota Tim Pendanaan
3.      Memimpin forum MAD Perguliran

-      Tim Verifikasi
Dalam rangka pengelolaan dana bergulir, pengurus UPK dibantu oleh Tim Verifikasi sebagai mitra kerja untuk menilai suatu usulan kegiatan dan atau  pengajuan pinjaman kelompok berkaitan dengan rencana penyaluran dana yang dikelolanya. Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi Kecamatan Duampanua diatur dalam SOP Tim Verifikasi yang ditetapkan melalui forum MAD.
Tim Verifikasi Perguliran SPP berjumlah 3 orang dengan komposisi :
Ketua                    : M. JABIR BAHAR
Anggota               : M. IKSAN TAJA
Anggota               : SYAMSUDDIN, SP
Aktivitas Tim Verifikasi kegiatan dana bergulir antara lain :
1.      Melakukan verifikasi kelompok dan anggota kelompok
2.      Membuat rekomendasi kelayakan pinjaman
3.      Menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi kelompok SPP di forum MAD Perguliran.

-      Badan Pengawas UPK
Aktivitas Badan Pengawas UPK adalah melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan dana bergulir UPK, termasuk didalamnya melakukan pemantauan pelaksanaan aturan perguliran dan aturan program lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BP-UPK Kec. Duampanua telah memiliki SOP yang mengatur tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab BP-UPK; teknis, ruang lingkup dan objek pemeriksaan; sifat dan prinsip serta mekanisme pembentukan BP-UPK.
Badan Pengawas UPK berjumlah 3 orang dengan komposisi :
Ketua                    : SYAFRULLAH MADJID, SE
Sekretaris                         : Ir. ABDI MAS
Bendahara           : HARTATI ADAM

-      Tim Pendanaan
Personalia  Tim Pendanaan Kecamatan Duampanua terdiri dari PjO Kecamatan, Ketua BKAD, Tim Verifikasi SPP dan Ketua UPK.
Tim Pendanaan bertugas setelah Tim Verifikasi melakukan peninjauan / kunjungan kepada kelompok-kelompok untuk memeriksa kelayakan usulan kelompok maupun anggotanya.
Tim pendanaan menyepakati jumlah pinjaman yang bisa diberikan kepada kelompok maupun anggota kelompok yang dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.

-      Unit pengelola Kegiatan
UPK sebagai pemegang mandat BKAD merupakan lembaga operasional BKAD yang mengelola dana bergulir dan bertanggung jawab kepada BKAD melalui forum MAD.
UPK Kecamatan Duampanua didirikan pertama kalinya pada 27 Oktober 2007 melalui Forum MAD II dan telah dilakukan pergantian pengurus beberapa kali. Kelembagaan UPK diatur melalui AD/ART BKAD dan SOP UPK yang ada dan terakhir telah mengalami penyempurnaan AD/ART BKAD dan SOP UPK yang disahkan melalui MAD Kecamatan Duampanua pada tanggal 8 Januari 2014. Pengurus UPK periode 2014-2018 adalah sebagai berikut :
Ketua                    : HAIRUDDIN USTIKA
Sekretaris             : SAMONDING MASSE
Bendahara           : MARIANA SUKMA
Tugas dan tanggung jawab UPK Kec. Duampanua khususnya terkait dalam pengelolaan dana bergulir adalah melakukan pembinaan, pendampingan dan penguatan kelompok SPP dengan tertib dan berkesinambungan, yang hingga sekarang jumlah kelompok yang dilayani sebanyak 72 kelompok.

-      Penerapan Aturan
Disamping aturan Tanggung renten yang berlaku di kelompok juga disepakati diinternal kelompok kesediaan bagi seluruh anggota menjalankan sanksi lokal, sanksi program dan sanksi hukum yang telah disepakati di forum MAD,     antara lain :
ü  Pemberlakuan denda bagi anggota kelompok yang membayar tidak tepat waktu.
ü  Mengumumkan atau memajang nama-nama anggota kelompok yang mempunyai tunggakan SPP selama 1 – 2 bulan pada papan informasi desa.
ü  Mengumumkan nama-nama anggota kelompok yang mempunyai tunggakan SPP selama 2-3 bulan pada forum Musdes.
ü  Memberikan sanksi bagi desa yang tunggakannya masuk Kolektibilitas V dengan tidak memasukkan kegiatan reguler/perguliran didesa tersebut.
ü  Memberlakukan sanksi hukum bagi Ketua/Anggota Kelompok yang diduga melakukan penyimpangan dana pengembalian SPP.

-      Perlindungan Asset
Untuk mendukung pelestarian dana bergulir di Kecamatan Duampanua, telah dibuat SOP Penanganan Masalah yang didalamnya juga memuat tentang pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman.

AKTIVITAS DANA BERGULIR
-      Penegakan Prinsip Transparansi
ü  MAD Tutup Buku / Laporan Pertanggunganjawaban Tahunan UPK
ü  Pemamfaatan Papan Informasi dengan mengupdate kegiatan dana bergulir secara berkala
ü  Rapat Koordinasi Bulanan PNPM-MPd  Kecamatan Duampanua yang dihadiri oleh PjOK, BKAD, BP-UPK, UPK, TPK dan KPMD

-      Penegakan Prinsip Akuntabilitas
ü  Pembuatan laporan secara berkala baik laporan mingguan maupun laporan bulanan program
ü  Pemeriksaan administrasi dan keuangan oleh BP-UPK secara periodik

-      Kinerja Keuangan
ü  Modal awal per 1 September 2014 sebesar Rp. 862.000.000,-
ü  Penerimaan Ops. UPK kegiatan SPP s.d 27 September 2014 sebesar
Rp. 16.990.200,-
ü  Surplus Ditahan per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 538.052.069,-
ü  Surplus Berjalan per 27 September 2014 sebesar Rp. 155.441.155,-
ü  Total Pendapatan per 27 September 2014 sebesar Rp. 228.998.136,-
ü  Total Biaya per 27 September 2014 sebesar Rp. 73.556.981,-
ü  Laporan Perkembangan Pinjaman per 27 September 2014 sebesar
Rp. 1.373.665.206,-
ü  Laporan Kolektibilitas per 27 September 2014
-           Kolektibiltas V      Rp.       2.216.338,-
-           Kolektibiltas IV    Rp.       3.416.668,-
-           Kolektibiltas III    Rp.                     0,-
-           Kolektibiltas II      Rp.      81.002.900,-
-           Kolektibiltas I       Rp. 1.287.029.300,-
-        Total Asset per 27 September 2014 sebesar Rp. 1.566.430.339.-

AKTIVITAS LAYANAN DANA BERGULIR
-      Keberpihakan kepada RTM
ü  Jumlah anggota kategori RTM pada setiap kelompok SPP minimal 50 %
ü  Kegiatan Dana Sosial untuk RTM hasil surplus UPK
-           Tahun 2011 sebesar Rp. 13.115.000,-
Kegiatan : Bedah rumah 2 RTM dan Bantuan perbaikan rumah 11 RTM

-           Tahun 2012 sebesar Rp. 20.350.000,-
Kegiatan : Bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa SD 108 siswa dan Bantuan Sembako 60 paket/RTM

-           Tahun 2013 sebesar Rp. 23.650.000,-
Kegiatan : Bantuan Sembako dan Perlengkapan sekolah 152 RTM

-      Pengembangan Layanan
ü  Pembinaan administrasi dan keuangan Kelompok SPP tk. Desa/kelurahan
ü  Pelatihan tata kelola administrasi dan keuangan se Kec. Duampanua
ü  Pelatihan kewirausahaan bagi Kelompok SPP se Kab. Pinrang yang dilaksanakan oleh RBM Kab. Pinrang




-      Pengembangan Kemitraan
ü  Mendorong anggota kelompok SPP mengakses dana KUR di BRI Unit Pekkabata bagi yang ingin penambahan modal diatas 5 juta rupiah.-

ü  Mengikutsertakan hasil olahan/kerajinan kelompok SPP pada pameran baik yang dilaksanakan oleh PNPM Mandiri Perdesaan maupun Expo di tingkat kabupaten.

GOOD PRACTICES
Dalam upaya mendorong tata kelola dan pelestarian kegiatan dana bergulir di Kecamatan Duampanua, telah ditetapkan dan dilaksanakan beberapa aturan dan kegiatan antara lain :
1.        Penetapan aturan 0 % tunggakan pada saat MAD Prioritas dan Penetapan Usulan.
Bagi desa/kelurahan yang mempunyai tunggakan SPP pada saat MAD Prioritas dan Penetapan Usulan, maka usulan kegiatan reguler desa/kelurahan tersebut tidak diikut sertakan pada proses MAD.
Tujuannya adalah agar Pemerintah Desa/Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan Pelaku PNPM di desa bahu membahu agar tidak terjadi tunggakan SPP di desanya.
2.        Pelaksanaan Verifikasi Usulan Perguliran SPP oleh Tim Verifikasi dan MAD Perguliran secara periodik (setiap 3 bulan sekali) yaitu periode Januari – Maret, April – Juni, Juli – September, dan Oktober – Desember.
Pada setiap MAD perguliran disampaikan kepada seluruh utusan desa/kelurahan  bahwa MAD Perguliran berikutnya akan dilaksanakan 3 bulan ke depan dan menyampaikan pada forum MAD nama-nama kelompok SPP yang berhak memasukkan proposal usulan SPP pada periode tersebut.
Tujuannya adalah agar seluruh peserta forum MAD dan kelompok SPP memahami alur dan tahapan proses perguliran SPP.
3.        Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman dengan melibatkan Pemerintah Desa, Mantan Pelaku PNPM dan Pelaku Aktif PNPM bagi desa yang mempunyai tunggakan kolektibilitas V dan atau yang menerima sanksi program (sebagaimana tersebut pada penerapan aturan di atas).

BIODATA PENGURUS UPK
                           N a m a                     : HAIRUDDIN USTIKA
Tempat/Tanggal Lahir  : Pekkabata, 27 Mei 1970
A g a m a                  : Islam
Status Perkawinan       : Kawin
Pendidikan Terakhir     : S M A
A l a m a t                 : Jl. Bau Massepe No. 1
                                 Pekkabata Kec. Duampanua
Pengalaman Organisasi / Pemberdayaan :
1.     Fasilitator Kel. Pekkabata P3DT Tahun 1999-2000
2.     OMS Pelaksana Kegiatan P3DT/P2D Tahun 2000-2001
3.     Fasilitator Kel. Pekkabata PDM-DKE Tahun 1999
4.     Asisten Fasilitator Kec. Wt. Sawitto PPK Tahun 2001
5.     Sekretaris Badan Pengurus BMT Asy-Syabaab BKPRMI Pinrang
6.     Ketua Karang Taruna Kec. Duampanua Tahun 2007 – sekarang
7.     Wakil Sekretaris DPD KNPI Kab. Pinrang Tahun 2008 – sekarang
8.     Wakil Ketua DPD BKPRMI Kab. Pinrang Tahun 2007 – sekarang
9.     Ketua Asosiasi UPK Kab. Pinrang Tahun 2010 – sekarang
10.   Sekretaris Pokja RBM Kab. Pinrang Tahun 2011 - sekarang
Kegiatan yang pernah diikuti :
1.      Kursus Akuntansi Dasar Tahun 1988
2.      ESQ Training Eksekutif di JHCC (Jakarta) Tahun 2006
3.      Lokakarya Penilaian & Evaluasi Kelembagaan UPK Tk. Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Prestasi / Penghargaan :
1.      UPK Terbaik II Sikompak Award Kab. Pinrang Tahun 2013
2.      UPK Terbaik III Sikompak Award Kab. Pinrang Tahun 2011
3.      Piagam Penghargaan Dirjen PMD Kemendagri sebagai UPK Peringkat I
Tingkat Kab. Pinrang.

 
BIODATA PENGURUS UPK
                           N a m a                      : Samonding Masse
Tempat/Tanggal Lahir  : Mallang, 3 Juli 1970
A g a m a                  : Islam
Status Perkawinan       : Kawin
Pendidikan Terakhir     : SMA
A l a m a t                 : Jl. Poros Pinrang Polman
                                 Mallang Desa Katomporang
Pengalaman Organisasi / Pemberdayaan :
1.      Ketua TPK Desa Katomporang Tahun 2007 - 2008
2.      Pengurus LKD Desa Katomporang
3.      Fasilitator Perencanaa Partisipatif Desa Katomporang


BIODATA PENGURUS UPK
N a m a                    : MARIANA SUKMA
Tempat/Tanggal Lahir  : Lampa, 10 Desember 1989
A g a m a                  : Islam
Status Perkawinan       : Kawin
Pendidikan Terakhir     : S M A
A l a m a t                 : Jl. Poros Pinrang Polman
                                 Kelurahan Lampa
Pengalaman Organisasi / Pemberdayaan :
1.      Pengurus OSIS SMAN 1 Duampanua Tahun 2007
2.      Pengelola TK/TPA Miftahul Khaer Lampa Barat

Tidak ada komentar: